Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (Forum KPB) Provinsi Kalimantan Timur dibentuk dalam rangka menjalankan amanah Pasal 68 dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan

Tentang Kami

Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan (Forum KPB) Provinsi Kalimantan Timur dibentuk  dalam rangka menjalankan amanah Pasal 68 dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan.  Sebagai penjabaran dari amanah tersebut, dengan  inisiasi dan fasilitasi  Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara  (YKAN)  maka Forum KPB Provinsi Kalimantan Timur dibentuk dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kaltim No. 52 tahun 2018 tentang Pembentukan Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan yang kemudian dirubah melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 11 Tahun 2023.  

Selanjutnya dalam pelaksanaannya ditetapkan Pengurus dan anggota Forum KPB Provinsi Kalimantan Timur melalui Keputusan Gubernur No. 525/k.618/2022, tanggal 22 September 2022 tentang Pengangkatan Anggota Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2022 – 2025. Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur merupakan suatu wadah yang terdiri atas unsur multi pihak yang bertugas memberikan rekomendasi penyelesaian permasalahan perkebunan yang bersifat lintas sektor. Tugas utama Forum KPB adalah merumuskan, merencanakan, memfasilitasi, dan mencari solusi permasalahan yang sedang dan akan terjadi sehingga mampu mengakselerasi terwujudnya pembangunan perkebunan berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Timur. 

Selama  tahun 2024 (Januari – Desember) Forum KPB telah melakukan serangkaian kegiatan yaitu antara lain (a) memfasilitasi lanjutan pembahasan Rapergub tentang Tata Cara Pengolahan Hasil Perkebunan, (b). melaksanakan pengambilan data mendukung penyusunan Buku Sejarah Perkembangan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur, (c). memfasilitasi lanjutan penyusunan Rapergub Pemberian Insentif Sertifikasi Berkelanjutan dan Kemudahan Berusaha (d) dan diskusi terfokus dalam rangka mengidentifikasi masalah yang menghambat percepatan pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Timur.